Dalam kehidupan sehari-hari kita sebagai orang yang Beriman harus senantiasa memperhatikan dan mengetahui secara sempurna tatacara berkehidupan secara islami dan sesuai syari’at. salah satunya adalah mengetahui bagaimana membersihkan diri dan lingkungan sekitar kita, khususnya apabila terdapat najis yang menempel dan harus diberihkan sesuai tatacara yang diatur dalam disiplin Ilmu Fiqih.
Dalam Ilmu Fiqih terdapat pembagian kategori najis sesuai dengan tingkatan dan jenis najis itu sendiri. dimulai dari najis mughalladoh, selanjutnya najis mukhaffafah dan yang terakhir ada najis mutawassitah. Najis mughalladoh adalah najis yang berasal dari hewan anjing dan babi, termasuk setiap yang berasa dari kedua hewan tersebut berupa air liur, kotoran dan bahkan air keringatnya merupakan najis yang berat.
selanjutnya ada najis mukhaffafah. yaitu adalah najis yang berasal dari air kencing bayi laki-laki yang belum mengkonsumsi apapun selain air susu ibu nya.
Dan yang terakhir adalah najis mutawassitah. Najis mutawassitah adalah najis yang berasal diluar dari kedua najis diatas (Mughalladoh dan Mukhaffafah), seperti ; darah, nanah, air kencing dan kotoran manusia, madzi dan wadi, air kenicng dan kotoran hewan yang dagingnya tidak halal dimakan. maka tatacara membersihkan najis mutawassitah ini adalah dengan mengalirkan atau membasuh dengan air tempat yang terkenan najis sampai hilang unsur-unsur yang menjadi pertanda najis tersebut, seperti bau, rasa dan bentuk dari najisnya.
Dibaca 129x