Pesantren Pondok Quran Boarding School (PQBS) adalah pesantren setingkat SMP dengan akreditasi B dan MA dengan akreditas A yang mengunggulkan pembelajaran Al-Quran.Pesantren Pondok Quran Boarding School (PQBS) adalah pesantren setingkat SMP dengan akreditasi B dan MA dengan akreditas A yang mengunggulkan pembelajaran Al-Quran.Pesantren Pondok Quran Boarding School (PQBS) adalah pesantren setingkat SMP dengan akreditasi B dan MA dengan akreditas A yang mengunggulkan pembelajaran Al-Quran.Pesantren Pondok Quran Boarding School (PQBS) adalah pesantren setingkat SMP dengan akreditasi B dan MA dengan akreditas A yang mengunggulkan pembelajaran Al-Quran.
Pesantren Pondok Quran Boarding School (PQBS) adalah pesantren setingkat SMP dengan akreditasi B dan MA dengan akreditas A yang mengunggulkan pembelajaran Al-Quran.Pesantren Pondok Quran Boarding School (PQBS) adalah pesantren setingkat SMP dengan akreditasi B dan MA dengan akreditas A yang mengunggulkan pembelajaran Al-Quran.Pesantren Pondok Quran Boarding School (PQBS) adalah pesantren setingkat SMP dengan akreditasi B dan MA dengan akreditas A yang mengunggulkan pembelajaran Al-Quran.Pesantren Pondok Quran Boarding School (PQBS) adalah pesantren setingkat SMP dengan akreditasi B dan MA dengan akreditas A yang mengunggulkan pembelajaran Al-Quran.
03Mei2024

Fiqih Wanita (Bab Haid)

A. DEFINISI HAID
Darah yang keluar dari farj (kemaluan) seorang wanita bukan disebabkan penyakit dan melahirkan.
B. Usia Minimal Haid
Hijriyah : 9 tahun kurang 16 hari
Masehi : 8 tahun 5 bulan 22 hari
C. Hukum Mempelajari Haid
Fardhu Ain bagi (setiap) Wanita
Fardhu Kifayah bagi laki-laki
D. Usia Menopose
-Imam Hanafi 55 tahun hijriyah
– Imam Maliki 50 tahun hijriyah
– Imam Hanbali 50 tahun hijriyah
– Imam Syafi’I 62 tahun hijriyah

Jumhur Ulama : 50 tahun hijriyah

Konsep Dasarnya

Wajib Hafal!

Warna Haid
1. Hitam
2. Merah
3. Cokelat
4. Kuning
5. Keruh
Selain 5 warna ini, bukan darah haid

Pendapat Ulama Kontemporer Terkait warna Darah
A. Kuning dan Keruh
1. Kuning keruh yang bersambung dengan darah baik sesudah maupun sebelum haid
2. Kuning keruh yang terpisah dengan darah baik sesudah maupun belum bukan haid
3. Kuning keruh yang kuncul setelah Qoshotul Baidho bukan haid

B. Konsekuensi jika Kuning Keruh Bukan Haid
1. Ketika keluar kuning/keruh, tetap wajib sholat
2. Tidak perlu bolak-balik untuk mandi besar setiap kuning/keruh ini berhenti. Karena dihukumi seperti istihadhah
3. Jika kuning/keruh keluar sampai melebihi 15 hari, maka tak perlu pusing menghitung mana haid dan istihadhah. Karena kuning/keruh ini dihukumi KEPUTIHAN.

*Keputihan dominan dihukumi suci (bukan Najis) tetapi Ketika keluar dapat membatalkan wudhu (hadast kecil)

Pendapat Ulama terkait Darah Warna Kuning dan Keruh
A. Pendapat Ulama Kontemporer
Kuning keruh yang bersambung dengan darah haid. Jika terpisah dengan darah dan muncul setelah qoshotul baidho bukan haid.

Jika tidak terhitung haid, wajib sholat dan puasa. Jika tidak sholat dan ouasa, maka wajib qodho

B. Pendapat Ulama Klasik
Ulama klasik berpendapat kelima warna darah baik berpisah ataupun bersambung, TERHITUNG HAID selama dalam batas 15 hari 15 malam. Saat kondisi bersih, wajib langsung mandi dan sholat kecuali jika memiliki adat/Riwayat haid terputus-putus di bulan sebelumnya (boleh ditunda)

Ikutin yang mana?
Ikutin yang paling memudahkan

Kalau keluar darah Putus-Putus
1. Darah yang keluar dikatakan haid, jika sudah terakumulasi 24 jam dalam 15 hgari 15 malam (360 jam) sejak darah pertama
2. Cara menghitung
07.00 : Bersih
12.00 : Keluar darah Berarti baru 3 jam
05.00 : Keluar darah
08.00 : Bersih
Jika tidak sampai 24 jam
1. Saat keluar berlaku hukum haid (tidak sholat dan puasa)
2. Saat bersih wajib sholat namun tidak wajib mandi, cukup istinja saja
3. Jika dalam 15 hari darahnya tidak mencapai 24 jam maka wajib qodho sholat yang ditinggalkan saat keluar. Dan ini ke=onsekuensi yang memang lumrah dikerjakan.

Contoh Sholat Jika Belum 24 Jam
03.00 keluar : Shubuh tidak sholat
07.00 Bersih : Dhuhur dan Ashar Sholat
17.00 Keluar : maghrib tidak sholat
20.00 Bersih : isya sholat

Kenapa tetap sholat? Karena secara dzahir suci, sehingga sholat dan puasanya sah.

Wajib langsung mandi, Kalau…
Menurut pendapat Mu’tamad, Ketika seorang sudah keluar darah total 24 jam, kemudian haidhnya berhenti maka ia wajib langsung mandi meskipun berhentinya bukan pada hari biasanya.

Boleh ditunggu (tidak langsung mandi) dan sholat, kaluar
1. Siklus haid atau adat haid sebelumnya putus-putus
2. Total darah sudah 24 jam
3. Putusnya darah belum mencapai berakhirnya adat (kebiasaan)

*adat adalah kebiasaan haid bulan sebelumnya (atau haid terakhir)
Bulan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Sya’ban
Ramadhan
Syawal
Dzulqodah

Keterangan
– Sya’ban : haid 9 hari. Tidak putus-putus. Selesai haid langsung mandi dan sholat (belum ada adat)
– Ramadhan: Haid 9 hari, putus-putus. Saat tidak keluar darah, wajib mandi dan sholat (puasa pun sah) karena adat 9 hari tidak putus-putus
– Syawal : Haid 9 hari, putus-putus. Saat tidak keluiar darah, boleh menunggu mandi dan sholat karena adat putus-putus. Namun hari ke 10 tidak boleh menunda mandi dan sholat karena adat 9 hari
– Dzulqodah : haid 10, adat 11, putus-putus. Saat tidak keluar darah, boleh menunggu mandi dan sholat sampai hari ke 11

Bila tidak presisi menghitung 24 jam, menurut para ulama, maka bisa memperkirakan yang sekiranya telah berlalu sehari semalam. Sebab tidak semua Wanita teliti dan telaten dalam melihat dan mencatat jam keluar darah dan jam bersihnya.

Mulai sekarang, yuk rutin catat haid!
Cek kaoan darah keluar dan berhenti, akan lebih bagus warnanya juga. Gunakan patokan waktu sholat agar lebih mudah. Misal, keluar darah 12 Dzulqo’dah 1444 Bada Ashar

Siklus = durasi haid+durasi suci
Contoh : Keluar darah 5 hari kemudian suci 20 hari maka silklusnya 25.

Sehingga, siklus minimal 16 hari. Sangat memungkinkan terjadi haid 2 kali dalam sebulan. Selama sudah dipisah oleh minimal suci 15 hari

Dibaca 109x
Lainnya

Artikel Asatidz

Fikih Shalat
Oleh : Solahudin, Lc.
Membersihkan Najis Mutawassitah
Oleh : Dede Rifki Arifandi, S.Pd
Merefleksikan “Bencana Alam” dalam Perspektif Daqāiq al-Akhbār
Oleh : Hari Fauji, M.Ag